| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi barang sitaan hasil kejahatan korupsi, Kamis (26/2/2026). |
Tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Perusahaan yang dipimpin S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui tim medis.
"Penahan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, yang dilakukan tim medis," kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat diwawancarai di Pekanbaru, Kamis.
Sutikno menjelaskan, objek korupsi kali ini adalah pabrik kelapa sawit milik Kabupaten Bengkalis yang statusnya merupakan barang bukti perkara korupsi terdahulu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, pabrik tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan ke Pemkab Bengkalis.
Namun, selama dikelola oleh S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi ke pihak pemerintah.
Selama masa pengelolaan ilegal itu, muncul kerugian negara yang fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
"Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000," ungkap Sutikno.
Sejauh ini, Kejati Riau baru melakukan penahanan terhadap S untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus yang sama berinisial HJ belum ditahan.
Pihak kejaksaan beralasan HJ masih dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 28 orang saksi dan 4 orang saksi ahli.
Kejati Riau memastikan akan terus mendalami aliran dana dari hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna menuntaskan perkara "korupsi dalam korupsi" ini. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »