KPK Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Provinsi Jambi

KPK Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Provinsi Jambi
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi KPK untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini setelah KPK menerima aduan yang berkaitan dengan praktik rasuah pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi.

"Laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi KPK untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Senin (9/2).

Pelaporan itu dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan Amanah Rakyat Indonesia. Mereka mengadukan pembangunan proyek stdion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. 

Pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp 244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.

KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata melalui saluran pengaduan ini. Ia memastikan, setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.

Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan.

"Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," tegasnya.

Ia menekankan, tindak lanjut dari aduan masyarakat bisa bermuara pada upaya penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi supervisi dengan pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, aduan masyarakat yang masuk dalam klasifikasi informasi dikecualikan atau tertutup. Sehingga untuk menjaga kerahasiaannya, KPK tidak membuka identitas pelapor dan substansi pelaporan, termasuk dalam mengonfirmasi setiap laporan aduan yang diterima.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya, khusus hanya kepada pihak pelapor," pungkasnya. (*) 

Sumber: Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »