KPK Periksa Rini Soemarno sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK Periksa Rini Soemarno sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS), sebagai saksi terkait holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS), sebagai saksi terkait holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dikutip dari Antara.

Rini Soemarno memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas, antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Adapun holding-isasi diketahui adalah pengelompokan usaha baik pada sektor ataupun kesatuan rangkaian usaha yang sama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar USD 15 juta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (*) 

Sumber: Liputan6.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »