| Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Seluruh merupakan warga Provinsi Aceh. |
Selain barang bukti diamankan, petugas kepolisian meringkus ketiga pelaku.
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Seluruh merupakan warga Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus ganja ini, dilakukan Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti, seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, Rabu 11 Februari 2026.
Henri menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi diperoleh, ada pengiriman ganja dengan jumlah besar, berasal dari Aceh.
Lalu, penyidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut gaja tersebut," kata Henri.
Henri mengatakan pengungkapan kasus ganja ini, dengan menggunakan sistem menyaruh sebagai pembeli atau undercover buy sebelum akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih lua,"kata Henri.
Henri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” sebut Henri.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melakukan analisis IT serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut. (*)
Sumber: Viva.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »