| Pemerintah Kota Sawahlunto menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dengan melakukan pembenahan dan penertiban spanduk serta baliho yang terpasang di sejumlah titik strategis kota. |
Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan estetika kota, sekaligus menciptakan ruang publik yang tertata rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen membangun citra Sawahlunto sebagai kota yang bersih, tertib, dan berkarakter.
Penataan spanduk dan baliho diharapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban umum, keselamatan, maupun estetika kota.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebagai kota berstatus Warisan Dunia UNESCO melalui Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto, pemerintah daerah menilai penataan ruang, termasuk pengelolaan reklame, menjadi bagian penting dalam menjaga nilai sejarah dan budaya kota.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga mengimbau pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan pemasangan media promosi.
Ke depan, pengawasan akan diperketat guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bersama tetap terjaga. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »