| Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Dr. Asril, M.Pd. |
Asril menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada pengawas dan pemilik satuan pendidikan serta kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Sawahlunto untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, kami telah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran selama bulan Ramadan di sekolah. Edaran ini ditujukan kepada pengawas dan kepala satuan pendidikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Asril.
Dalam edaran tersebut, ditetapkan bahwa libur awal Ramadan berlangsung mulai 16 Februari hingga 21 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 23–28 Februari 2026 dan dilanjutkan pada 2–7 Maret 2026 bagi siswa kelas 1 hingga kelas 9.
Sementara itu, kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan pada 9–13 Maret 2026 dan diikuti oleh siswa kelas 4 sampai kelas 9.
Asril juga menyampaikan bahwa bagi peserta didik tingkat SD dan SMP yang beragama non-Muslim, kegiatan pembelajaran selama Pesantren Ramadan dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, setiap peserta didik diwajibkan memiliki buku laporan aktivitas selama Ramadan yang nantinya dikumpulkan kepada guru agama saat awal masuk sekolah setelah libur Idulfitri.
Dalam kesempatan tersebut, Asril turut mengimbau seluruh peserta didik untuk melaksanakan Shalat Tarawih, mengikuti wirid Ramadan, serta aktif dalam kegiatan masjid atau musala di lingkungan tempat tinggal masing-masing, mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan. (*)
Pewarta: marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »