Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli sebelum menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono. |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, keterangan para ahli dibutuhkan untuk mengetahui adanya unsur pidana pada kasus tersebut ini.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara, untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi, Senin (9/2/2026).
Nantinya, kata dia, kepolisian bakal meningkatkan status perkara menjadi penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana dalam pelaporan terkait pertunjukan stand up comedy Mens Rea itu, maka pengusutan bakal dihentikan.
“(Setelah gelar perkara) dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar dia.
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono sendiri telah memberikan klarifikasinya kepada Polda Metro Jaya terkait konten Mens Rea tersebut pada Jumat (6/2/2026) lalu.
Ia menyatakan, siap jika diajak untuk berdialog dengan para Pelapor kasus dugaan penistaan agama dalam program Mens Rea.
Pasalnya, sangkaan itu terjadi karena adanya sebuah kesalahpahaman atas makna yang disampaikan dalam pernyataannya itu. (*)
Sumber: iNews. id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »