Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031

Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031
Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.

"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Namun, Untung menjelaskan, masa berlaku Red Notice tersebut masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku di Interpol.

"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ucap dia.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025 lalu. Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Dengan demikian, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.

"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Ia turut menjelaskan, setelah diterbitkannya Red Notice atas nama MRC, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," ucap Untung.

Koordinasi Telah Dilakukan


Untung juga menegaskan, NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," ucap dia.

Lebih lanjut, Untung menyampaikan, koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut melalui tahapan yang cukup panjang.

"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ucap dia.

Untung menambahkan, keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutup Untung. (*) 

Sumber: Liputan6.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »