| Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023. |
Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (26/2/2026). Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bocoran HPS dan Perlakuan Istimewa
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang. Salah satu temuan penting adalah pemberian bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.
Hakim juga menyinggung peran perusahaan seperti BP Singapore dalam proses lelang yang diarahkan mendekati volume kebutuhan sesuai HPS hingga akhirnya menjadi pemenang.
Kerugian Negara Rp9,4 Triliun Terbukti
Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga mencapai Rp9,415 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 triliun merupakan bagian kerugian yang terkait langsung dengan PT Pertamina.
Namun, majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun masih bersifat asumsi. Menurut hakim, angka tersebut dipengaruhi banyak faktor, tidak pasti, dan belum dapat dibuktikan secara nyata.
Tak Dibebani Uang Pengganti
Meski terbukti bersalah, hakim menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Riva Siahaan menikmati hasil korupsi. Karena itu, majelis tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga memerintahkan pencabutan pemblokiran rekening tabungan terdakwa karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Vonis Terdakwa Lain
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain turut divonis:
- Maya Kusmaya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. (*)
Sumber: MISTAR.ID
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »