Saksi Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua LKPP: Masih Kemahalan Harga di E-Katalog

Saksi Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua LKPP: Masih Kemahalan Harga di E-Katalog
Roni menyampaikan itu sebagai saksi sidang dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menyatakan masih terjadi kemahalan harga pengadaan Chromebook yang ditampilkan dalam e-katalog meski telah dipilih harga terbaik. 

Roni menyampaikan itu sebagai saksi sidang dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Hal ini dikarenakan adanya prosedur penetapan harga oleh para prinsipal dan pihak pemilik barang dalam hal ini Kemendikbudristek yang harus kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya.

“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah, Kemendikbudristek yang harus melakukan pengawasan melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni di persidangan.

“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.

Menurut dia, LKPP tidak bisa mengatur harga di e-katalog yang diambil dari suggested retail price (SRP) prinsipal, karena harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.

"LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami," katanya.

Dalam proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog telah melalui sejumlah proses.

“Saat prakatalog, pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” ujarnya.

Selanjutnya, proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog. Karena pembelian dalam jumlah banyak, pihak PPK disarankan untuk melakukan negosiasi. Terlebih, harga yang tertera merupakan satuan tertinggi.

"Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujar Roni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »