| Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina. (Foto/Net) |
Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan praktik penjualan solar di bawah harga terendah (bottom price) telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, sebelumnya telah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Namun, jaksa menilai sejumlah argumen yang diajukan tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa menyatakan keuntungan yang diklaim para terdakwa tidak berasal dari seluruh transaksi penjualan solar. Menurut JPU, sebagian penjualan kepada sektor industri tertentu justru dilakukan di bawah batas harga minimum, sementara keuntungan diperoleh dari segmen lain dengan harga lebih tinggi.
Kondisi tersebut dinilai sebagai praktik subsidi silang internal yang menutupi kerugian pada transaksi tertentu dan tidak mencerminkan prinsip bisnis yang sehat.
Selain itu, jaksa juga menyoroti kebijakan perpanjangan kontrak yang disebut merugikan PT Pertamina Patra Niaga. Alasan terdakwa yang menyebut kebijakan tersebut diambil untuk mempertahankan pangsa pasar dinilai tidak dapat membenarkan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Menjaga market share tidak boleh melanggar prinsip GCG, apalagi sampai berdampak pada kerugian negara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam kluster impor BBM, jaksa turut mengungkap dugaan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Informasi yang bersifat rahasia tersebut diduga diberikan kepada pihak tertentu sehingga dinilai melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, JPU menyatakan akan menyusun replik untuk menanggapi pledoi para terdakwa. Dokumen tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola energi nasional serta potensi kerugian negara di sektor strategis migas. (*)
Sumber: BeritaKaltim.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »