Terseret Kasus Korupsi PT Telkom, Gaji Kamaruddin Ibrahim sebagai Anggota DPRD Resmi Dihentikan!

Terseret Kasus Korupsi PT Telkom, Gaji Kamaruddin Ibrahim sebagai Anggota DPRD Resmi Dihentikan!
Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 yang terseret perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia, dipastikan tidak menerima gaji sebagai legislator. (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 yang terseret perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia, dipastikan tidak menerima gaji sebagai legislator. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan konfirmasi telah dilakukan ke sekretariat dewan.

“Sudah kami konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak menerima gaji,” katanya, Rabu, 25 Februari 2026.

Secara administrasi, nama Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota dewan. Namun secara finansial, haknya dibekukan lantaran proses hukum yang menjeratnya masih berjalan dan belum inkrah. 

“Secara hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Statusnya masih melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya. 

BK yang notabene kelengkapan dewan yang bertugas mengawasi aspek etik wakil rakyat tak punya kewenangan ketika masalah yang menyeret anggota dewan tersebut masuk ke ranah hukum positif. Pun demikian dengan pergantian antarwaktu (PAW) Kamaruddin.

"Itu kewenangan partainya yang memproses ke pimpinan dewan. Bukan ke BK," singkat Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Perkara yang menyeret nama Kamaruddin berkaitan dengan dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. 

Ia disebut berperan mengendalikan dua perusahaan mitra, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, dalam proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »