| Kepala Dinas Kominfo Nurzal Goestim. |
Untuk itu, Wali Kota Solok menerbitkan Edaran No. 442/219/DKES/II-2026 tanggal 5 Februari 2026, Dalam Hal ini Wako menyampaikan melalui Kepala Dinas Kominfo Nurzal Goestim dalam pers Rilis. Jumat (6/2)2026) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Nagari/Kelurahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
Sejalan dengan upaya akselerasi Transpormasi Layanan Primer sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomr HK 0107/MENKES/2015/2023. Pelaksanaan Pekan Posyandu Bidang Kesehatan tahun 2026,
" Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan penimbangan massal, pemberian vitamin A dan obat cacing yang dilakukan setiap tahunnya bagi bayi dan balita, tanggal 9 s/d 14 Februari 2026 akan dilakukan Pekan Posyandu Bidang Kesehatan secara serentak se Provinsi Sumatera Barat yang melayani seman siklus kehidupan (bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah, remaja, usia reproduktif, dan lansia)
Target Pelaksanaan pekan posyandu serentak ini 95% dari sasaran yang ditetapkan. Sampai dengan bulan Desember 2025, angka cakupan imunisasi adalah sebanyak 25 % (target tahun 2026: 806)
Berkaitan dengan itu Wali Kota Solok memerintah kepada Camat dan lurah melibatkan RT/RW bersama ninik mamak dan bundo kanduong dan tokoh masyarakat di kelurahan, bertanggung jawab menghimbau, menggerakkan dan memastikan semua masyarakat atau warganya mengunjungi posyandu diwilayahnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bertanggung jawab memastikan seluruh siswa datang ke posyandu di tempat tinggal masing-masing dan memastikan murid baru memiliki sertifikat atau catatan imunisasi lengkap yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara itu, seluruh Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD dan perbankan bertanggung jawab memastikan pegawai dilingkup kerjanya datang ke posyandu melakukan pemeriksaan kesehatan beserta keluarga (anak, istri/suami).
Dinas Kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan memastikan ketersediaan pemenuhan bahan medis habis pakai (BMHP) pemeriksaan kesehatan di posyandu.
Untuk imunisasi kepada seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD dan Perbankan yang pegawai/ karyawan yang memiliki sasasaran target imunisasi (0-5 tahun), harus melakukan imunisasi pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti: Puskesmas, Posyandu serta pelayanan kesehatan lainnya;
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) bertanggung jawab dibidang pemberdayaan masyarakat untuk menggerakkan kader lebih aktif membawa sasaran ke posyandu;
Karena pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di posyandu akan dikaitkan dengan pemberian bantuan dan pelayanan dari pemerintah Kota Solok berupa: pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, penerima bantuan sosial serta pelayanan lainnya.(BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »