| Anggota Komisi II DPRD Sumbar Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018. |
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Yuldhy Dharma Putra, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat yang antusias mengikuti sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Ali Muda menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurutnya, Perda Nomor 21 Tahun 2018 hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, mulai dari memperhatikan kualitas barang, label, masa kedaluwarsa, hingga legalitas produk yang beredar di pasaran.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat.
Menurutnya, masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari produk yang tidak memenuhi standar. “Konsumen harus cerdas dan pintar dalam memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen serta mampu menjadi konsumen yang kritis, cerdas, dan bijak dalam melakukan transaksi di pasar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »