Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ke Malaysia

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ke Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

BENTENGSUMBAR.COM
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau. 

“Total tersangka 7 orang, barang bukti 16 ton pasir, 1 unit kapal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026). 

Irhamni mengatakan, kasus ini terbongkar setelah tersangka bernama Amin mengaku mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menggeledah lokasi pengiriman pasir timah ilegal tepatnya di Pantai Seliu Kecamatan Membalong, Kabupaten Bangka Barat. 

“Di sana dilaksanakan olah TKP dan pengambilan titik koordinat,” ujar Irhamni.

Selanjutnya, polisi memberikan pernyataan pers di lokasi pengolahan pasir timah ilegal bersama Kapolres Belitung dan Kapolres Belitung Timur. (*) 

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »