Berstatus Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Masih Wajib Lapor

Berstatus Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Masih Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut, wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ahli Digital Forensik yang juga tersangka dugaan tuduhan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, harus melakukan wajib lapor meski sudah mengajukan restorative justice (RJ).

“Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi Jumat, 14 Maret 2025.

Lanjut Budi, status wajib lapor harus tetap dilakukan kepada yang bersangkutan tanpa boleh diwakilkan. 

Sebab, di saat yang sama status tersangka dalam kasus ini masih melekat kepada Rismon.

“Tidak bisa (diwakilkan), hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan. Tidak bisa orang tua dan keluarganya yg menanggung. Tapi yang bersangkutan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, terbaru Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi undangan dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Jokowi di Istana Wapres, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Rismon mengaku diundang Gibran secara mendadak usai dirinya menemui Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis sebelumnya

"Kemarin saya mendadak ya, malam baru ada berita kami diundang ke Istana Wapres," ujar Rismon. (*) 

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »