| Fenomena ini bukan sekadar isu internal. Ia telah menjadi kegelisahan publik. Bahkan, seorang pejabat tinggi negara seperti Djamari Chaniago secara terbuka menolak gelar Datuk yang hendak disematkan kepadanya. |
Fenomena ini bukan sekadar isu internal. Ia telah menjadi kegelisahan publik. Bahkan, seorang pejabat tinggi negara seperti Djamari Chaniago secara terbuka menolak gelar Datuk yang hendak disematkan kepadanya. Penolakan itu bukan basa-basi. Itu adalah kritik.
Dan kritik itu menohok.
---
Ketika Gelar Diberikan, Tapi Kehormatan Dipertanyakan
Apa arti sebuah gelar jika ia diberikan tanpa ukuran yang jelas?
Apa makna “Datuk” jika ia bisa disematkan kepada siapa saja yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedekatan?
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Gelar adat Minangkabau, baik pusako maupun kehormatan, tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari sistem. Dari garis keturunan. Dari musyawarah. Dari pengakuan kolektif.
Namun hari ini, sebagian praktik justru menunjukkan sebaliknya:
- Gelar diberikan tanpa proses adat yang utuh
- Disematkan tanpa pertimbangan genealogis atau kontribusi nyata
- Bahkan, dalam beberapa kasus, muncul dugaan adanya “biaya” di baliknya
Jika ini benar terjadi dan indikasinya kian kuat, maka yang kita hadapi bukan lagi penyimpangan kecil, melainkan pergeseran nilai yang sistemik.
---
Gala Pusako Diseret ke Arena Gala Kehormatan
Kesalahan terbesar saat ini adalah mencampuradukkan dua hal yang seharusnya jelas berbeda:
- Gala pusako: hak kaum, diwariskan, tidak bisa dipindahtangankan
- Gala kehormatan: bentuk penghargaan, yang seharusnya tetap tunduk pada nilai adat
Masalahnya, gala kehormatan hari ini sering tampil seolah-olah setara dengan gala pusako bahkan dalam bentuk, gelar, dan seremoni.
Akibatnya ?
- Masyarakat awam tidak lagi bisa membedakan
- Gelar kehilangan konteks
- Dan yang paling fatal: adat kehilangan batasnya
---
Penolakan yang Menjadi Cermin
Sikap Djamari Chaniago seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua.
Ketika seseorang yang ditawari gelar justru menolak, dengan alasan menjaga marwah adat, maka pertanyaannya bukan pada dirinya.
Pertanyaannya adalah:
"Apa yang salah dengan cara kita memberi gelar ?"
Penolakan itu menyiratkan satu hal penting: Bahwa gelar tidak boleh menjadi formalitas.
Tidak boleh menjadi alat legitimasi.
Dan tidak boleh diberikan hanya karena “momentum”.
---
Dari Marwah ke Formalitas: Jalan Menuju Kehancuran Adat
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka konsekuensinya jelas:
- Inflasi gelar: semakin banyak yang bergelar, semakin rendah nilainya
- Krisis legitimasi: masyarakat tidak lagi menghormati pemangku adat
- Erosi budaya: generasi muda melihat adat sebagai simbol kosong
Ini bukan ancaman jangka panjang.
Ini sedang terjadi, pelan tapi pasti.
Dan yang paling berbahaya, Kehancuran ini tidak datang dari luar, tapi dari dalam.
---
Sikap yang Harus Diambil:
- Tegas atau Tenggelam
- Tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan ini.
- Jika adat ingin diselamatkan, maka langkahnya harus jelas:
1. Pisahkan secara tegas gala pusako dan gala kehormatan
2. Hentikan pemberian gelar berbasis jabatan dan kekuasaan
3. Kembalikan otoritas kepada kaum dan ninik mamak yang sah
4. Bangun standar etik yang ketat dan transparan
5. Berani menolak praktik yang mencederai adat, siapa pun pelakunya
Tanpa itu semua, kita hanya sedang menyaksikan adat berubah menjadi seremoni kosong, indah di permukaan, rapuh di dalam.
---
Penutup: Jika Gelar Mudah Diberi, Maka Ia Mudah Kehilangan Arti
Gelar adat Minangkabau tidak diciptakan untuk dibagikan.
Ia dijaga. Ia diwariskan. Ia dipertanggungjawabkan.
Maka ketika hari ini gelar mulai diberikan dengan mudah, bahkan ditolak oleh yang ditawari, itu bukan sekadar fenomena.
Itu adalah peringatan.
Bahwa kehormatan tidak bisa diproduksi secara instan.
Dan adat tidak bisa bertahan jika nilainya terus tergerus.
Jika kita masih peduli, maka saatnya menjaga batas, menolak penyimpangan, dan mengembalikan gelar pada makna sejatinya.
Sebab jika tidak, maka suatu hari nanti, gelar adat hanya akan tersisa sebagai nama, tanpa kehormatan yang menyertainya.
Penulis: Marjafri, pendiri dan ketua Komunitas Anak Nagari "Art, Social Culture & Tourism
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »