Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada sidang praperadilan. Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.

Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua pasal tersebut mengatur dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan.

Penyidik menduga kedua tersangka memperoleh manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.

KPK menyatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. 

Seharusnya, kuota tambahan tersebut lebih banyak didistribusikan kepada jemaah haji reguler. 

Namun, Kementerian Agama membagikan kuota tambahan itu secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kementerian Agama menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.

Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex juga terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut. 

Penyidik menduga Alex berperan dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK juga menduga sejumlah pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. 

Sekitar 100 biro perjalanan haji memperoleh kuota tersebut dengan jumlah yang beragam.

Setiap biro perjalanan haji diduga harus membayar US$2.700–7.000 atau sekitar Rp42–115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. 

“Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep. (*) 


Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »