| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya membuka peluang memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal yang diduga terkait dengan perkara tersebut. |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya membuka peluang memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok atau pun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Di sisi lain, KPK menilai, kasus tersebut membuat beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya di Indonesia seperti rokok hingga miras.
“Diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol, sehingga bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia," ujarnya dilansir dari Antara.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari rumah aman atau safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam kasus importasi barang tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS)
Berikutnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). (*)
Sumber: Kompas.tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »