Kota Solok Termasuk Daerah Pengecualian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025


BENTENGSUMBAR.COM
- Tahun 2025 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyampaikan 52 kabupaten/kota di Indonesia yang dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah 

Pengecualian ini diberikan karena daerah-daerah tersebut berstatus terdampak bencana berdasarkan data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  kota solok dalam hal itu.

Keputusan tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure atau keadaan darurat akibat bencana alam yang dialami sejumlah daerah sepanjang tahun 2025.

Adapun di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang terdampak meliputi Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, serta Kota Padang Sidempuan.

Sedangkan dasar Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, dalam keterangan persnya, Minggu (01/03/2026).

Adapun kriteria penilaian meliputi 1. Kriteria Penilaian Adipura.Anggaran dan Kebijakan (20%), mencakup alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD, keberadaan kebijakan pengelolaan sampah, serta pemisahan fungsi regulator dan operator.

SDM dan Fasilitas (30%), meliputi rasio ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengelolaan sampah.

Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%), yang terdiri dari penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

2. Prasyarat Penilaian.Tidak terdapat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di wilayah kabupaten/kota.TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.

3. Rentang Predikat.Adipura Kencana: nilai di atas 85.Adipura: nilai 75–85.Sertifikat Menuju Kota Bersih: nilai 60–75 Kota dalam Pembinaan: nilai 30–60

Kota dalam Pengawasan: nilai 0–30. Penilaian ini dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Meski masuk dalam kategori pengecualian, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Pengecualian ini bukan berarti penilaian dihentikan sepenuhnya, melainkan penyesuaian kebijakan akibat kondisi bencana yang berada di luar kendali pemerintah daerah.

Ke depan, Kota Solok tetap berupaya memenuhi standar nasional pengelolaan sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(siska)

Berdasarkan rilis BNPB, terdapat 52 kabupaten/kota yang dinyatakan terdampak bencana. 

Daerah-daerah tersebut untuk sementara dikecualikan dari penetapan hasil evaluasi kinerja pengelolaan sampah, namun tetap berada dalam pemantauan pemerintah pusat.

Daerah yang Masuk Pengecualian Selain Kota Solok, sejumlah daerah lain yang turut dikecualikan tersebar di beberapa provinsi.

Di Provinsi Aceh, antara lain Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Subulussalam, Kabupaten Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, 

Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie.

Sementara di Provinsi Sumatera Barat, daerah yang termasuk pengecualian antara lain Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »