Satresnarkoba Polres Solok Sikat Warga Kampung Lopi

Satresnarkoba Polres Solok Sikat Warga Kampung Lopi
3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) pack kertas vapir merek ROYO, dan 1 (satu) unit handphone IPHONE warna Putih dengan nomor IMEI 358669149614125.

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Satresnarkoba Polres Solok Kamis (26/3/2026) sekira pukul 20.15 Wib mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang terjadi dipinggir lapangan bola yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan  Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat .

Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajayabmelalui Kasat Narkoba Polres Solok AKP REPALDI, S.H., M.M.,CHRS telah mengamankan FR (22) tahun Warga KAMPUNG LOPI Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Dalam krologisnyaJajaran Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa seorang laki laki dewasa di duga memiliki narkotika jenis ganja  pada waktu dan tempat kejadian, anggota dari Satresnarkoba polres solok melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama FR.

Setelah pelaku diamankan, yang disaksikan oleh saksi-saksi yang mana awalnya  petugas menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) pack kertas vapir merek ROYO, dan 1 (satu) unit handphone IPHONE warna Putih dengan nomor IMEI 358669149614125 yang berada diatas lantai didekat FR ditangkap oleh petugas.

Petugas juga menemukan  3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang berada disaku celana sebelah kiri yang digunakan FR,  dan 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam yang berisikan ranting diduga narkotika jenis ganja , 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, dan 1 (satu) pack plastik warna bening ditemukan oleh petugas di dalam lemari baju di dalam kamar di rumah FR.

Kemudian diperlihatkan barang barang yang ditemukan tersebut kepada pelaku dihadapan saksi-saksi, saat itu pelaku mengakui bahwasanya terhadap barang barang diduga narkotika jenis ganja dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan milik pelaku, serta pelaku mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut disita dihadapan saksi-saksi. Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke polres solok untuk proses lebih lanjut. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »