| Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.. |
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
Selain Bahtiar Baharuddin yang kini menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, penyidik juga menahan empat tersangka lain yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur periode 2023–2024, serta RRS seorang aparatur sipil negara pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024,” ujar Didik.
Para tersangka yang selesai menjalani pemeriksaan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejati Sulsel. Empat tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar, sedangkan Bahtiar Baharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Namun UN belum ditahan karena dilaporkan sedang sakit.
Didik menjelaskan proses penyidikan telah berlangsung cukup lama. Pada 17 Desember 2025, Bahtiar Baharuddin diperiksa selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan dan perannya dalam proyek tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 guna mencegah kemungkinan melarikan diri.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan total anggaran sekitar Rp 60 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, tim menemukan indikasi penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif sehingga sebagian anggaran proyek diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Didik.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap perbuatan para tersangka tersebut kami kenakan pasal berlapis,” tandasnya. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »