Tak Ada yang Kebal Hukum: Kapolres Pimpin Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Sawahlunto

Tak Ada yang Kebal Hukum: Kapolres Pimpin Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Sawahlunto
Kesunyian dini hari di bantaran Sungai Ombilin pecah oleh pergerakan ratusan aparat gabungan pada Rabu, 11 Maret 2026. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kesunyian dini hari di bantaran Sungai Ombilin pecah oleh pergerakan ratusan aparat gabungan pada Rabu, 11 Maret 2026. 

Sebanyak 128 personel yang terdiri dari jajaran Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumatera Barat menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, Simon Yana Putra, sebagai bagian dari langkah tegas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi dan pemetaan di medan yang cukup menantang. 

Setelah memastikan lokasi sasaran, aparat kemudian mengepung tiga titik yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Ombilin.

Dalam penyergapan tersebut, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun aparat menemukan sejumlah sarana penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat operasional para penambang di bantaran sungai.

Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera, Kapolres memerintahkan agar seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi. Peralatan dan pondok-pondok yang ditemukan kemudian dibakar oleh petugas.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal,” ujar Kapolres kepada wartawan di lokasi penindakan.

Setelah proses penertiban, aparat juga melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining”. Spanduk tersebut memuat ancaman sanksi berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andri Kurniawan, bersama unsur Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan lintas lembaga terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Kapolres menegaskan bahwa wilayah Sawahlunto tidak boleh menjadi ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus diperketat di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

“Tidak ada yang kebal hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegas Kapolres.

Langkah penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Sawahlunto. (*) 

Pewarta: Marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »