| Pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki, mengeklaim bahwa kasus terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu magister dan doktoral oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar, telah sampai di Interpol. |
Sebagai informasi, Bilhaki merupakan pelapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 lalu.
Selanjutnya, demi melengkapi bukti terkait laporannya, dia memutuskan untuk pergi ke Universitas Yamaguchi, Jepang, yang diklaim oleh Rismon sebagai tempatnya menempuh pendidikan magister dan doktoral.
Bilhaki terbang ke Jepang bersama ahli digital forensik, Josua Sinambela, dan peneliti lulusan Hokkaido University, Ronny Teguh.
Dia mengatakan seluruh data dan bukti telah dilimpahkan oleh pihak Universitas Yamaguchi ke Interpol.
"Semau data yang kita dapatkan baik ada yang kita dapatkan secara komunikasi."
"Lalu ada juga pemberkasan yang kita terima, walaupun itu tidak saklek karena mereka pastikan semua yang dibutuhkan sudah ada di Interpol," katanya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Sabtu (21/3/2026).
Bilhaki mengungkapkan dengan perkembangan terbaru ini, maka ada potensi bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya akan terbang ke Jepang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
'Saya dapat informasi juga, ini berpotensi penyidik akan datang ke Yamaguchi, Jepang. Penyidik yang berkaitan dengan yang kasus (laporan Taufik) di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Namun, dia menjelaskan ketika Rismon mengakui bahwa bukan sebagai lulusan Universitas Yamaguchi, Jepang, maka penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu untuk pergi ke Jepang.
Dia mengatakan hal tersebut diketahuinya setelah bertanya ke kuasa hukum.
"Aku sempat tanya juga ke kuasa hukum, misalnya yang bersangkutan ini si RHS (Rismon) mau mengakui tidak pernah lulus dan mengakui atas kesalahan itu, berpotensi pihak penyidik tidak lagi datang ke Yamaguchi," tegasnya.
Bilhaki juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Rismon ini telah menjadi atensi khusus dari Universitas Yamaguchi.
"Jadi aku mau bilang di Yamaguchi, informasi tentang ada seseorang yang diduga menggunakan gelar palsu atau gelar akademik yang ternyata itu tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah lulus, itu sudah menjadi pembicaraan dan sudah menjadi atensi khusus dari pihak kampus khususnya di Pascasarjana Fakultas Engineering," ujarnya.
Temuan Bilhaki
Bilhaki mengatakan berdasarkan temuannya, Universitas Yamaguchi tidak pernah menerbitkan ijazah S2 dan S3 atas nama Rismon.
Dia mengatakan hal itu disampaikan oleh salah satu staf akademik bernama Tomomi Sumori.
Menurut pengakuan Bilhaki, Sumori merupakan sosok yang berkomunikasi dengan Josua Sinambela via email untuk menanyakan terkait kepemilikan ijazah Rismon.
"Permintaannya Bang Josua adalah apakah benar ini ijazahnya Saudara Rismon? Apakah benar ini ijazah S2 dan S3? Nah, ini dijawab oleh Ibu Tomomi dan memastikan bahwa 'benar itu email dari kami yang memastikan bahwa tidak ada ijazah yang diterbitkan atas nama Rismon Hasiholan Sianipar tersebut," jelasnya.
Lalu, untuk memperkuat bukti, Bilhaki mengatakan pihaknya turut mengunjungi perpustakaan Universitas Yamaguchi untuk memastikan apakah benar bahwa Rismon menulis tesis dan disertasi.
Ternyata, menurut pernyataan dari pihak perpustakaan, Rismon tidak terbukti pernah menulis tesis dan disertasi tersebut.
"Tesis dan disertasi yang 20 tahun punya itu sudah tidak dipajang di perpustakaan tapi berbentuk digital, dalam bentuk VCD."
"Sudah dicek, berdasarkan VCD judul (tesis dan disertasi Rismon) itu tidak ada. Kemudian dicek juga di website CiNii (perpustakaan nasional Jepang), ada website-nya Yamaguchi, itu dipastikan tidak ada," jelasnya.
Fakta lain yang diterima Bilhaki yakni Rismon juga tidak pernah tercatat mendaftar sebagai mahasiswa magister dan tak terdaftar sebagai alumni doktoral di Universitas Yamaguchi.
Laporan Bilhaki ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Taufik telah melaporkan Rismon atas dugaan kepemilikan ijazah palsu S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi pada 13 Februari 2026 lalu.
“Kami melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang ikut mendampingi Taufik saat itu.
Bilhaki mengungkapkan pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen konfirmasi secara langsung dari Universitas Yamaguchi.
Laporan itu, sambungnya, digunakan sebagai barang bukti pelaporan terhadap Rismon.
“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” kata Bilhaki di kesempatan yang sama.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, mengatakan Rismon telah dilaporkan sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama.
Lechumanan mengatakan laporan itu didaftarkan olehnya dan Andi Azwan di Polres Jakarta Selatan.
Dia mendesak Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara tersebut.
“Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, 'Kau jangan tidur aja loh ya!' Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian. Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!” tegas Lechumanan.
Dalam laporan Bilhaki, Rismon dilaporkan atas pelanggaran Pasal 391 dan 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »