Vonis Bebas untuk 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi: Tian Bahtiar hingga Junaidi Saibih

Vonis Bebas untuk 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi: Tian Bahtiar hingga Junaidi Saibih
Sidang kasus korupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.

BENTENGSUMBAR.COM
- Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada tiga perkara korupsi, yakni eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih divonis bebas.

Kasus korupsi dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.

Dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tian Bahtiar dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

"Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum," demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. 

Serta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Putusan tersebut diucapkan majelis hakim dalam sidang yang digelar maraton pada Selasa-Rabu dini hari, 3-4 Maret 2026.

Adapun pada putusannya, majelis hakim turut menyampaikan pokok-pokok pertimbangannya dalam vonis bebas Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Selengkapnya sebagai berikut:

Pertimbangan hakim untuk Tian Bahtiar

Pertama, majelis mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional.

Kedua, Majelis Hakim berpendapat pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.

Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi. 

Ketiga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tian Bahtiar bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, di mana setiap kebijakan redaksi ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka.

Hakim menilai perbuatannya masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau setidak-tidaknya merupakan tindakan yang dilakukan mewakili perusahaan pers, dan tidak bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa sejatinya adalah pengimbangan pemberitaan atas informasi yang disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung, mengingat praktik trial by press dapat dilakukan oleh siapa pun, dan setiap tersangka atau terdakwa berhak terbebas dari penghakiman bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat, penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV dan media lain sebagai perusahaan pers tidak bertentangan dengan hukum, karena Pasal 3 Undang-Undang Pers membenarkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Terlebih, para wartawan yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan masih dapat menolak dan mengubah isi pemberitaan yang dimintakan oleh terdakwa.

Kelima, meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka Pasal 21 UndangUndang Pemberantasan Tipikor.

Keenam, sampai dengan perkara ini disidangkan, tidak satu pun pihak ketiga yang mengajukan keberatan kepada Dewan Pers ataupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pemberitaan yang dimaksud.

Ketujuh, Penuntut Umum mengajukan Pernyataan Dewan Pers tanggal 25 Mei 2025 tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Majelis Hakim berpendapat pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima, karena dibuat untuk ditujukan kepada publik dan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kedelapan, Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian Bahtiar.

Pertimbangan hakim untuk Adhiya Muzakki

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 berlaku pula sebagai landasan konstitusional dalam perkara ini. 

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, meskipun terbukti terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso atas aktivitas media sosialnya, hal tersebut tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai perbuatan tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi.

Keempat, Majelis Hakim menyadari kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan batasan konstitusional yang tegas: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, pembatasan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi adalah sesuatu yang dibenarkan sepanjang memenuhi kriteria pembatasan yang sah (legitimate restriction) yang proporsional.

Kelima, berdasarkan keterangan saksi Djuyamto selaku Ketua Majelis dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng di persidangan, molornya persidangan perkara tersebut telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan disepakati oleh para pihak, sehingga bukan merupakan bagian dari skema penundaan sidang sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Keenam, dampak psikis yang dialami para saksi dan ahli berupa perasaan tidak nyaman baru sebatas asumsi pribadi dan belum didukung oleh hasil analisis dari psikolog yang sah dan kredibel, sehingga tidak dapat secara langsung dikualifikasikan sebagai akibat dari perbuatan pidana obstruction of justice.

Ketujuh, setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menemukan perkara ini bersinggungan dengan delik yang dimuat dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang ITE.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUUXXII/2024, frasa "orang lain" dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Sebab itu Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan terdakwa hendak dipersoalkan secara pidana, maka forum yang lebih tepat adalah sidang pidana umum, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  

Pertimbangan hakim untuk Junaedi Saibih 

Pertama, Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUUXXIII/2025 sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Kedua, dalam ilmu hukum pidana dikenal ajaran kausalitas (conditio sine qua non) yang pada intinya menyatakan setiap penentuan tanggung jawab pidana harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang nyata antara perbuatan pelaku dan akibat yang dilarang undang-undang, serta pada saat perbuatan itu dilakukan pelakunya harus memiliki kesalahan. Majelis Hakim tidak menemukan causal verband dimaksud dalam perbuatan terdakwa.

Ketiga, skema pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan KUHPerdata.

Langkah-langkah pembelaan tersebut, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud unsur "dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) memberikan hak kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya.

Oleh karenanya, setiap advokat yang diberi kuasa berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum, termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan Junaedi Saibih.

Kelima, kegiatan diskusi Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia, meskipun beririsan dengan kasus yang sedang didampingi terdakwa, hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tidak pernah mendapatkan keberatan dari Rektorat Universitas Indonesia.

Dengan demikian, hal itu bukan merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai apakah kegiatan tersebut mengandung konflik kepentingan atau melanggar etika akademis.

Keenam, kegiatan terdakwa tersebut secara keseluruhan merupakan tindakan advokasi nonlitigasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Profesi ganda Junaidi Sabih sebagai advokat sekaligus akademisi tidak pernah dipermasalahkan organisasi advokat maupun Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sehingga tidak relevan bagi Majelis Hakim untuk menilai lebih jauh ada tidaknya konflik kepentingan.

Ketujuh, berdasarkan keterangan saksi M Adhiya Muzakki dan Marcella Santoso di persidangan, terbukti pembuatan narasi negatif di media sosial merupakan hasil komunikasi antara kedua saksi tersebut tanpa melibatkan terdakwa.

Kedelapan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terbukti pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero ke kepolisian tidak atas perintah atau sepengetahuan terdakwa, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Kesembilan, narasi yang bernada negatif memiliki dimensi subjektivitas yang bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak.

Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan suatu keniscayaan, demokrasi tanpa kritik adalah kelaliman. Oleh karena itu, narasi kritis haruslah dipandang sebagai perwujudan kebebasan berpendapat.

Kesepuluh, meskipun keterkaitan antara AALF, saksi Marcella Santoso, saksi Tian Bahtiar, Junaidi Saibih, dan kasus-kasus yang didampinginya cukup erat, keterkaitan tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Terlebih, fakta bahwa seluruh perkara korupsi yang bersangkutan, yakni perkara timah, perkara korupsi korporasi minyak goreng, dan perkara Tom Lembong, tetap dapat disidangkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kesebelas, perihal dalil penyuapan hakim: perbuatan tersebut telah diatur secara khusus dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sehingga berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, tidak dapat dikualifikasikan sekaligus sebagai perintangan penyidikan dalam Pasal 21 undang-undang yang sama. Terlebih, Majelis Hakim dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst telah menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penyuapan hakim.

Kedua belas, Majelis Hakim berpendapat perluasan penafsiran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor untuk menjangkau aktivitas media sosial bukan merupakan kewenangan yudikatif melalui penemuan hukum (rechtsvinding), melainkan kewenangan legislatif. (*) 

Sumber: Kompastv

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »