| Evi Yandri saat sosialisasi kebijakan PAP di hadapan unsur Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3). |
Hal itu disampaikan Evi Yandri saat sosialisasi kebijakan PAP di hadapan unsur Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3). “Kita tidak mau serta-merta melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah melalui PAP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk memastikan implementasi yang adil dan proporsional, Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan 30 orang tim ahli guna memetakan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi.
Tim tersebut juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Pulau Sulawesi, guna mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional. Langkah itu diambil agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi pusat sekaligus kompetitif bagi dunia usaha.
Evi menjelaskan, pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga industri perikanan merupakan objek pajak yang sah berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah. Ia menyebut dalam dua tahun terakhir pendapatan daerah mengalami penurunan, sehingga kontribusi sektor swasta melalui PAP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. “Walaupun secara aturan sudah tidak bisa disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama. Pengusaha adalah mitra terbaik pemerintah dalam membangun Sumatera Barat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Wakil Bupati, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Sementara itu, Annisa Suci Ramadhani menegaskan PAP menjadi prioritas daerah pada 2026 guna meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan. Menurutnya, selama ini potensi PAP belum tergarap optimal.
“PAP ini selama ini terlewat. Padahal bisa menjadi salah satu penggerak pembangunan Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan membentuk tim khusus untuk mendampingi tim provinsi guna memastikan validitas data dan capaian target penerimaan. Annisa juga menekankan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan penopang utama ekonomi Dharmasraya. Karena itu, pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pajak. “Sepanjang mata memandang adalah sawit. Maka hasilnya harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui PAP,” katanya. Ia memastikan iklim investasi tetap kondusif dan bebas pungutan liar, serta mendorong perusahaan memahami mekanisme dan jadwal pembayaran PAP agar kepatuhan meningkat tanpa mengganggu stabilitas investasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »