Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi di DPR, Ini Usulan Yusril Ihza Mahendra

Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi di DPR, Ini Usulan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara soal ambang batas parlemen berdarkan jumlah kursi DPR. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi atau alat kelengkapan dewan di DPR dijadikan basis ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu pada Rabu (29/4/2026) di Cawang, Jakarta Timur.

Gagasan tersebut bertujuan untuk mensinkronkan keterwakilan partai dengan struktur organisasi di legislatif, sebagaimana dilansir dari Nasional. Jika merujuk pada periode 2024-2029 yang memiliki 13 komisi, maka setiap partai politik wajib memperoleh minimal 13 kursi untuk bisa lolos ke parlemen.

Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pengaturan mengenai acuan jumlah komisi ini lebih tepat jika dituangkan ke dalam undang-undang daripada sekadar diatur dalam tata tertib dewan.

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut juga memberikan opsi berupa pembentukan koalisi gabungan bagi partai yang tidak mencapai target 13 kursi agar aspirasi pemilih tetap terakomodasi.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar dalam menentukan batas minimal perolehan kursi sekaligus mekanisme pembentukan fraksi melalui revisi UU Pemilu serta UU MD3.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Wacana perubahan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. MK sebelumnya mengabulkan gugatan dari Perludem terkait konstitusionalitas bersyarat angka ambang batas tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa penentuan angka baru harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik non-parlemen.

"(Kelima) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

MK menetapkan lima syarat dalam perubahan norma tersebut, di antaranya harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan bertujuan untuk penyederhanaan partai politik secara berkelanjutan. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »