Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Disanksi: Jangan Paksakan Suatu Kasus

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Disanksi: Jangan Paksakan Suatu Kasus
Rudianto berpandangan, vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu di kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa merupakan pukulan telak bagi jaksa, karena dakwaan hukum mereka dimentahkan hakim. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan atau memaksakan suatu kasus lagi ke depannya, melainkan fokus pada kualitas kasusnya saja. 

Rudianto berpandangan, vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu di kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa merupakan pukulan telak bagi jaksa, karena dakwaan hukum mereka dimentahkan hakim. 

"Mereka ini harus tetap juga diberi semacam punishment, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan. Saya kira teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan. Tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur," ujar Rudianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). 

Rudianto menyebut, kasus yang menimpa Amsal Sitepu sudah jelas terkesan diada-adakan oleh jaksa.

Menurut dia, ketika melihat sidang Amsal pun, pembuktian yang dilakukan oleh jaksa terbilang lemah. 

"Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana. Apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini pemerintah butuhkan untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita dalam menyampaikan gagasan, ide, ya," tuturnya.

"Apalagi ini dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali. Jangan sampai kemudian biaya kasus mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembelaan persidangan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan," sambung Rudianto.

Maka dari itu, Rudianto mendorong kejaksaan untuk mengungkap kasus besar di daerahnya masing-masing.

Dia tidak ingin aparat penegak hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

"Kita mau penegakan hukum ini, tujuan penegakan hukum itu kan salah satunya adalah kemanfaatan. Ada manfaat yang diperoleh. Kalau enggak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?" imbuh Rudianto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. 

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.  

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. 

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. 

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. 

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. 

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. 

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026). 

Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. 

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal. (*) 

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »