Auditor BPKP Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Auditor BPKP Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Kasus yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu memunculkan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

BENTENGSUMBAR.COM
- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, membeberkan temuan kerugian keuangan negara yang fantastis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kasus yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu memunculkan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir Media Indonesia, Rabu, 15 April 2026.

Dedy memaparkan bahwa angka tersebut diperoleh dari akumulasi kerugian pengadaan unit Chromebook selama tiga tahun anggaran sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,3 miliar. 

Auditor menyimpulkan adanya selisih harga pengadaan yang signifikan dibandingkan nilai wajar pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga ketidaktepatan sasaran proyek.

Menanggapi temuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa hasil penghitungan BPKP murni didasarkan pada dokumen audit yang valid tanpa ada intervensi dari pihak kejaksaan.

Menurutnya, ahli menggunakan metode akuntansi komprehensif mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor.

"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy.

Dalam persidangan terungkap adanya disparitas harga yang mencolok, di mana terdapat pembelian unit dengan harga hanya Rp2 juta, sementara harga pengadaan jauh melampaui angka tersebut. 

Roy pun meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada alur pembuktian dan tidak menghambat proses hukum dengan pengulangan materi.

"Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," ujar Roy. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »