BPJS Kesehatan Ajak Perangkat Daerah Cek Status Kepesertaan JKN Warganya

BPJS Kesehatan Ajak Perangkat Daerah Cek Status Kepesertaan JKN Warganya
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. (Foto/Hermiko). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan hak peserta atas informasi yang transparan dan akurat, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar sosialisasi pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi perangkat nagari, desa, dan kelurahan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang 
Penonaktifan Peserta PBI JK. 

Ia menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan masyarakat memahami status kepesertaan JKN mereka, sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi perubahan status.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN. Kami ingin seluruh masyarakat memahami kondisi kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Defiyanna.

Defiyanna menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional. 

Peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 sampai 10, sehingga secara sistem tidak lagi termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.

“Penonaktifan ini berbasis data nasional. Namun, apabila terdapat warga yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya yang menderita penyakit kronis atau katastropik, maka kepesertaannya dapat diusulkan untuk direaktivasi melalui Dinas Sosial,” jelas Defiyanna.

Selain mengajukan reaktivasi, peserta JKN juga memiliki opsi untuk mendaftar sebagai peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta dapat memilih kelas rawat sesuai kemampuan finansial. Sementara itu, bagi peserta yang telah bekerja di sektor formal, kepesertaannya dapat beralih menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung pemberi kerja.

Defiyanna mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, layanan BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, maupun Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. Jika hasil pengecekan menunjukkan termasuk dalam segmen PBI JK yang dinonaktifkan, maka dapat segera melakukan langkah reaktivasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” imbau Defiyanna.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa kepesertaan PBI pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 sampai 5. 

Penyesuaian data di tingkat pusat dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

“Penonaktifan PBI JK dilakukan karena adanya penyesuaian data agar kepesertaan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Selama ini ditemukan bahwa sebagian dari 
penerima PBI JK berada pada desil 6 sampai 10,” terang Hendra.

Ia menambahkan, masyarakat yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan per Januari 2026 tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. 

Caranya dengan melapor kepada petugas atau kader Dinas Sosial di nagari masing-masing atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.

“Jika berdasarkan verifikasi lapangan peserta termasuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka dapat diusulkan reaktivasi kembali. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan,” tambah Hendra.

Data usulan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan. 

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, data akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN.

Hendra juga mengimbau masyarakat yang dinonaktifkan agar tidak panik dan bisa 
mempertimbangkan untuk mendaftar menjadi peserta mandiri sebagai alternatif perlindungan kesehatan. 

Ia berharap perangkat nagari dan desa dapat melakukan penyisiran data sehingga seluruh warga di wilayahnya tetap terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut. 

Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.

“BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Data tersebut digunakan oleh instansi berwenang seperti Dinas Sosial sebagai dasar proses usulan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan,” kata Taufik.

Taufik menekankan bahwa PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat di desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan. 

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan data yang jujur dan akurat saat proses survei berlangsung. (HM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »