Diringkus Didalam Mobil, Mahasiswa di Kubung Diamankan Bawa Sabu

Diringkus Didalam Mobil, Mahasiswa di Kubung Diamankan Bawa Sabu
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial MZ (22) berhasil diamankan saat sedang menguasai barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 09 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam sebuah mobil Suzuki APV warna putih yang diparkir di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang saat itu sedang digenggam oleh tersangka dengan tangan kanannya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Android Vivo Y15 warna biru yang ditemukan di bagian dashboard mobil. Sementara itu, kendaraan jenis Suzuki APV warna putih yang digunakan tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan saksi-saksi, tersangka yang beralamat di Jorong Tampak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah ini mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Tersangka Berstatus Mahasiswa

Tersangka yang baru berusia 22 tahun ini diketahui berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., membenarkan kejadian ini. Pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika tanpa pandang bulu, demi menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »