Dua Mahasiswa Diamankan Bawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana

Dua Mahasiswa Diamankan Bawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yang berstatus sebagai Pelajar/mahasiswa ini diringkas saat sedang berada di pinggir jalan wilayah Kecamatan Gunung Talang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 8 April 2026, sekira pukul 16.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Identitas Tersangka

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah:

1. RDP(20 tahun), Pelajar/mahasiswa, warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi Jawi. Kabupaten Solok Sumatera Barat

2. JS (22 tahun), Pelajar/mahasiswa, warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi Jawi. Kabupaten Solok Sumatera Barat

Modus dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dan masyarakat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka berinisial R.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan plat nomor BA 6959 EY yang digunakan sebagai alat transportasi oleh kedua pelaku, serta satu helai celana panjang merek Chinos warna coklat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Kronologi

Awalnya, anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli dan pengamanan melihat gerak-gerik kedua orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Di tempat kejadian perkara, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., membenarkan kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok.(BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »