| Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE). |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut atas perbuatannya Hendi telah merugikan negara atau perekonomian negara senilai 15.000.000 Dolar Amerika Serikat.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dollar AS," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kerugian tersebut terhitung dari pembayaran awal dari PGN kepada PT IAE atas persetujuan Hendi meski belum terdapat pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.
JPU menyatakan, pembayaran ini dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli gas bertingkat padahal skema tersebut telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral Republik Indonesia.
Jaksa menyebut, PT IAE yang merupakan bagian dari Isargas Group membutuhkan dana untuk membayarkan sejumlah utang kepada bank. Uang awal dimaksud diduga diberikan sebagai bentuk bala bantuan.
Hendi diduga telah diperkaya atas pencairan uang awal atau advance payment tersebut dalam bentuk commitment fee sebesar 500.000 Dolar Singapura; Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar 20.000 dollar AS, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: tirto.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »