Gerebek Pelaku Narkoba di Jorong Pasar Baru Guguak, Polres Solok Sita Paket Sabu dan Motor

Gerebek Pelaku Narkoba di Jorong Pasar Baru Guguak, Polres Solok Sita Paket Sabu dan Motor
Penangkapan R merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

BENTENGSUMBAR.COM
– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial R (43), warga Jorong Pasar Baru Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, diamankan pada Minggu, 05 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan R merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka di Jorong Pasar Baru Nagari Koto Gadang Guguak. Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh  warga sekitar itu.

Awalnya, petugas menemukan sebuah kotak besi berwarna merah di atas lantai teras rumah R. Di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip berisi sisa pakai sabu, dan tujuh plastik klip bening kosong.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan pada sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik R. Di dalam jok motor, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut selotip hitam. Selain itu, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam juga diamankan dari saku celana tersangka.

Di hadapan saksi-saksi dan masyarakat, R mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:

- 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening.
- 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dan dibalut selotip hitam (ditemukan di jok motor).
- 1 plastik klip bening berisi sisa pakai sabu.
- 7 plastik klip bening kosong.
- 1 kotak besi warna merah.
- 1 unit ponsel Android merek OPPO warna hitam.
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.( BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »