Gerebek Pengguna Narkoba, Polres Solok Amankan Dua Orang Pelaku Bersama Barang Bukti

Gerebek Pengguna Narkoba, Polres Solok Amankan Dua Orang Pelaku Bersama Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. (Foto: Oktriyoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Pengamanan ini dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB di pinggir jalan kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

Kedua pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tersebut berhasil diamankan berkat operasi cepat yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR, kedua tersangka diidentifikasi sebagai MR Pgl. Marsel (21) dan APgil  Pgl. Agil (22).

Pengungkapan Kasus

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., melalui rilis resminya menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Marsel, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening di dekat lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tubuh pelaku, antara lain sedotan buatan, plastik klip, uang tunai Rp50.000, serta satu unit handphone merek Samsung. Pelaku juga membawa satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BM-3695-VJ.

Pengembangan ke Lokasi Lain

Berdasarkan pengakuan Marsel, barang tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di Kota Solok. 

Tim kepolisian segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju Hotel The Wish, Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Tiba di lokasi sekira pukul 19.00 WIB, petugas langsung mengamankan Agil. 

Dari pelaku kedua ini, petugas berhasil menyita satu unit handphone merek Vivo serta sejumlah alat isap (bong) dan kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengakuan Pelaku

Di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk dikonsumsi sendiri. 

Mereka juga mengakui tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan barang haram tersebut.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku," tegas AKP Repaldi. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »