Gerindra Soroti Usulan KPK Terkait Syarat Kaderisasi Calon Presiden

Gerindra Soroti Usulan KPK Terkait Syarat Kaderisasi Calon Presiden
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Angga Putra Fidrian menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat kaderisasi bagi calon presiden pada Kamis (23/4/2026). (Foto: Kolase By). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Angga Putra Fidrian menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat kaderisasi bagi calon presiden pada Kamis (23/4/2026). 

Angga menegaskan bahwa demokrasi harus tetap memberikan ruang bagi pemuda terbaik bangsa dari berbagai latar belakang.

Sikap partai ini muncul di tengah posisi Gerakan Rakyat yang berupaya memajukan Anies Baswedan sebagai calon pemimpin nasional. 

Dilansir dari Nasional, Angga menekankan peran partai politik sebagai gerbang utama tanpa harus menutup potensi kepemimpinan luar.

"Partai sebagai pintu masuk, tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," ujar Angga, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.

Pihaknya menilai fokus utama seharusnya terletak pada transparansi proses rekrutmen dan penekanan terhadap tingginya biaya politik. 

Angga juga menyoroti perlunya perluasan ruang kaderisasi melalui sistem pemilu yang mendukung eksistensi partai-partai baru.

"Sistem pemilu juga harus memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit malah akan memperparah situasi politik kita," imbuh Angga, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring pada Kamis (23/4/2026) merekomendasikan penambahan klausul kaderisasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi secara nasional.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian laporan Direktorat Monitoring KPK. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »