| Di tengah penanganan pascabencana, kejelasan data seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. |
Namun dalam kasus keluarga Mardius di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, fakta di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan antara kondisi riil dan penetapan administratif.
Penelusuran langsung dan mendalan yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, melalui wawancara dengan Erni Sofyan yang didampingi suaminya, Mardius, mengungkap bahwa status hunian pondok yang mereka tempati tidak dapat dipahami sebagai kepemilikan individu yang berdiri sendiri.
Pondok tersebut berada di atas lahan milik keluarga besar Nurbaiti (Beti-78) bersaudara dan digunakan secara bergantian dalam lingkup keluarga.
Kronologi penghuni pondok itu dapat ditelusuri secara jelas.
Menurut keterangan Erni Sofyan, pondok tersebut pertama kali didirikan dan ditempati oleh Mailis bersama suaminya, almarhum Nedi yang merupakan kakak kandung Erni Sofyan.
Setelah memiliki rumah sendiri, mereka kemudian pindah dan meninggalkan pondok tersebut.
“Setelah itu pondok ini dihuni oleh Zulfikar, lalu oleh kakak saya atas nama Usman Effendi, sekitar dua tahun. Terakhir kami yang menempati sampai sekarang,” ujar Erni.
Perpindahan hunian kepada Mardius tidak terjadi secara kebetulan.
Erni menjelaskan bahwa almarhum Nedi, sebagai kakak kandungnya, melihat langsung aktivitas Mardius yang kerap menjala ikan hingga dini hari di sekitar pondok sebagai tambahan penghasilan di luar pekerjaannya sebagai sopir.
Atas dasar itu, Nedi menawarkan pondok tersebut kepada Mardius untuk ditempati.
“Memang yang menawarkan pertama kali itu almarhum abang saya, Nedi, suami Mailis. Karena beliau melihat Mardius sering menjala ikan sampai malam di sini, maka ditawarkanlah pondok ini untuk ditempati,” jelas Erni.
Sejak tahun 2016, Mardius bersama istrinya mulai menempati pondok tersebut, menggantikan Usman Effendi yang kemudian kembali ke rumah orang tuanya.
Saat itu, kondisi bangunan jauh dari layak huni.
Sebagian besar pondok telah berubah menjadi kandang kambing, sementara ruang yang dapat digunakan untuk beristirahat hanya tersisa di satu sudut kecil dengan dinding plastik sederhana.
“Waktu kami masuk, kondisinya sudah sangat reyot. Bahkan kami sempat dicemooh karena dianggap tinggal di kandang kambing,” ungkap Erni.
Sejak menempati pondok tersebut, Mardius bersama istrinya melakukan perbaikan secara bertahap, mulai dari memperkuat tiang, memperbaiki dinding, hingga membangun dapur terpisah.
Secara keseluruhan, perbaikan yang dilakukan diperkirakan mencapai sekitar 80 persen hingga bangunan menjadi layak dihuni.
Seluruh proses itu dilakukan atas izin keluarga besar Beti sebagai pemilik lahan, sekaligus dengan biaya mandiri, termasuk pemasangan listrik yang menggunakan KTP Mailis hanya untuk keperluan administratif dikarenakan pada saat itu Usman Efendi belum memiliki KTP, sementara biaya sepenuhnya ditanggung oleh Mardius.
“Biaya sambungan listrik itu kami yang bayar semua, sekitar dua juta rupiah,” kata Mardius.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa secara fungsional, hunian itu dibangun dan dimanfaatkan oleh penghuni terakhir yakni keluarga Mardius dalam kurun waktu yang cukup panjang (kurang lebih 10 tahun) sebelum bencana terjadi.
Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang beralamat dilokasi tersebut.
Namun situasi berubah drastis ketika galodo melanda.
Bangunan yang telah diperbaiki itu mengalami kerusakan berat. Bagian dapur hilang, sementara sebagian struktur rumah berada dalam kondisi menggantung di tepi sungai, menciptakan risiko nyata bagi keselamatan penghuni.
Dalam kondisi tersebut, keluarga Mardius merupakan pihak yang secara langsung terdampak dan hingga kini masih bertahan di hunian yang tidak lagi layak dan berada di zona merah bencana karena tidak memiliki alternatif tempat tinggal lain.
Di titik inilah persoalan penyaluran bantuan mulai dipertanyakan.
Secara faktual, keluarga Mardius adalah pihak yang menetap, memperbaiki hunian, dan terdampak langsung saat bencana terjadi.
Namun dalam proses penetapan bantuan hunian sementara (huntara), nama yang muncul sebagai penerima justru bukan pihak yang menghuni saat peristiwa berlangsung.
Jika kronologi hunian dan kondisi riil menjadi dasar, maka rujukan penerima bantuan seharusnya tidak sulit ditentukan.
Namun ketika penetapan tersebut justru bergeser dari fakta yang ada, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya hasilnya, tetapi juga prosesnya.
Ketika hunian yang rusak dihuni oleh pihak yang secara faktual menetap dan terdampak langsung, lalu dengan dasar apa penetapan penerima bantuan dilakukan ?
Bagaimana proses administratif dapat mengalihkan bantuan yang melekat pada kondisi riil penghuni, yakni keluarga Erni Sofyan kepada Mailis, yang tidak lagi menghuni pondok tersebut saat bencana terjadi ?
Dan dalam konteks hunian dengan riwayat penggunaan bergantian dalam lingkup keluarga, atas dasar apa pondok tersebut kemudian diposisikan sebagai aset milik individu (Mailis), dalam skema penanganan pascabencana?
Pertanyaan-pertanyaan ini lahir dari fakta yang dapat ditelusuri, bukan dari asumsi.
Di tengah ketidakpastian itu, Erni Sofyan menyampaikan harapannya secara langsung.
“Kami masih bertahan di rumah ini, walaupun kondisinya sudah sangat rawan. Sebagian bangunan sudah rusak dan ada yang menggantung di tepi sungai. Kami takut, tapi tidak ada pilihan lain karena kami tidak punya tempat tinggal lagi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat melihat kondisi yang mereka alami sebagai korban langsung bencana.
“Kami yang tinggal di sini saat galodo terjadi dan kami yang merasakan langsung dampaknya. Kami hanya berharap bisa mendapatkan bantuan huntara supaya keluarga kami bisa tinggal di tempat yang lebih aman,” kata Erni. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »