KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT

KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan belum dilakukan karena banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua anggota DPR tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan belum dilakukan karena banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sehingga KPK harus mendahulukan pengusutan kasus korupsi yang berawal dari OTT tersebut.

“Karena kita juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT. Sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih. Karena memang kita langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi oleh penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep memastikan akan memberikan keterangan resmi apabila kedua tersangka sudah ditahan.  

KPK juga akan mengelola waktu dan sumber daya manusia (SDM) agar kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tidak terabaikan.

“Jadi kita bagi-bagi me-manage waktu, me-manage sumber daya dalam hal ini, sumber daya manusia dan waktu penyelesaiannya juga. Sehingga beberapa yang ini pada akhirnya, bukan di belakang kan? Bukan, tapi tetap di-manage waktu. Jadi ditunggu ya,” ujar Asep. 

Dalam perkara ini, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »