KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR

KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR
KPK mengungkap sosok perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perantara tersebut berinisial ZA yang diduga merupakan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Ia disebut menjadi penghubung penyerahan uang sebesar US$ 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan ZA telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Fakta yang kami temukan, ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

Menurut Taufik, ZA sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 4 September 2024. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita uang sebesar US$ 1 juta yang berada dalam penguasaan ZA.

Ia menegaskan, uang tersebut belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR dan belum digunakan. 

“Sejauh ini yang kami dalami, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA dan belum sampai digunakan,” jelasnya.

Taufik menambahkan, dugaan penyerahan uang tersebut masih sebatas rencana atau pembicaraan sehingga KPK bergerak cepat mengamankan barang bukti.

“Masih dalam tahap pembicaraan, kami melakukan langkah penyitaan untuk mengamankan barang bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan permintaan uang atau fee oleh Pansus Haji DPR dalam pengaturan kuota haji tambahan 2024.

Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus menteri agama.

“Informasi terkait permintaan uang tersebut masih akan didalami dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga fokus mengusut keterlibatan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam distribusi kuota haji khusus. Penyidik menelusuri mekanisme pembagian kuota setelah adanya kebijakan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Budi mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan, yaitu calon haji yang seharusnya menunggu antrean justru bisa langsung berangkat (T0) dengan membayar lebih mahal. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh delapan PIHK terafiliasi asosiasi Kesthuri hingga mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. 

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »