Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pita cukai rokok. |
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap impor yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Salah satunya adalah pengusaha asal Pamekasan, Jawa Timur, H. Khairul Umam alias Haji Her, yang diperiksa pada Kamis (9/4).
Selain itu, KPK juga telah memanggil M. Suryo pada Kamis (2/4). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai kasus ini telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi terorganisir.
Ia menduga adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif.
"Jika pita cukai beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu menunjukkan adanya permainan sistemik. Ini bukan kesalahan kecil, melainkan pola yang terstruktur,” kata Syafiuddin, Minggu (12/4).
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas.
Karena itu, langkah KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinilai tepat karena menyasar inti permasalahan.
Namun demikian, Syafiuddin mengkritik kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai belum tegas dalam menindak produksi rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah barang fisik, pabriknya ada, jalurnya jelas. Jika ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi saat ini tidak memberi ruang bagi kepolisian untuk bertindak lambat, terlebih KPK telah membuka jalan dalam pengusutan kasus ini.
“KPK sudah memetakan persoalan. Jika Polri masih tertinggal, itu bukan lagi soal teknis, melainkan soal kemauan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang.
“Jika hulu dibongkar tetapi hilir dibiarkan, maka penegakan hukum hanya berjalan setengah,” imbuhnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku telah mengantongi sejumlah produsen rokok yang diduga memberikan suap kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali pengurusan cukai.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan keterangan mengenai dugaan aliran dana dari perusahaan-perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
"Kami sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
Namun, Budi belum merinci identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Ia hanya menyebut bahwa KPK telah mengantongi bukti dan informasi terkait produsen rokok yang diduga memberi suap kepada pihak DJBC untuk mengakali cukai, yang berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini," bebernya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
KPK lebih dulu menetapkan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. (*)
Sumber: Jawapos.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »