| Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT) menuai apresiasi dari berbagai kalangan. |
Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi tata kelola peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang menyasar keterlibatan oknum pejabat dan pelaku industri ilegal dalam praktik pelanggaran cukai.
“Yang diminta itu hanya kepastian hukum, penindakan sampai tuntas, karena banyak kebocoran. Ternyata di dalam sendiri, internal sendiri juga kurang beres. Formasi mendukung KPK dalam hal ini. Kalau di internal sendiri tidak bersih, ya mau gimana?” ujar Heri.
Ia menegaskan, praktik rokok ilegal selama ini sangat merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai menciptakan disparitas harga yang signifikan, sehingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
“Di segmen rokok legal sudah berat, karena mereka mainnya ilegal. Bayangkan, sementara kalau yang ini kita jual 30 ribu, dia jualnya 10 ribu isi 20 batang. Berat, kan?” tambahnya.
Menurut Heri, penindakan yang dilakukan KPK diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta berdampak langsung pada perbaikan pasar dan peningkatan penerimaan negara.
“Jadi harapan saya, dengan adanya kasus rokok ilegal ditangkap ini akan ada efek jeranya. Tidak boleh diberi tempat rokok ilegal ini,” katanya.
Senada, pengamat hukum Herman Hofi Munawar menilai konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan cukai.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal serta penyerapan tenaga kerja.
“Jika rokok ilegal masih beredar dan tidak ditindak tegas, industri legal yang akan mati. Ini perlu penegakan hukum dan asas keadilan,” tegasnya.
Herman juga mengingatkan pemerintah untuk kembali pada prinsip keadilan berusaha dan kepatuhan hukum.
Menurutnya, rencana penambahan layer cukai dengan tarif rendah bagi rokok ilegal bukan solusi, melainkan berpotensi membuka celah penyimpangan baru serta menciptakan inkonsistensi dalam penegakan hukum.
“Penambahan layer akan menambah kompleksitas pengawasan dan berpotensi membuka celah penyimpangan baru,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara harus melindungi pelaku usaha yang patuh serta tidak menormalisasi praktik pelanggaran hukum.
Pemberian sanksi yang ringan atau kompromi terhadap pelanggar, dinilai dapat melemahkan wibawa hukum di Indonesia.
“Sanksi pelanggaran harus jauh lebih besar daripada keuntungan. Di situlah efek jera bekerja,” pungkasnya. (*)
Sumber: Warta Ekonomi
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »