Kritik Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Lamban!

Kritik Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Lamban!
Pakar Telematika Roy Suryo dan penasehat hukum atau pengacaranya yang mendampingi pada penangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya disorot lantaran prosesnya yang dinilai berlarut-larut.

Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyebut sebanyak 120 saksi diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah yang dipersoalkan. Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga rampung.

Abdul Gafur mempertanyakan lambannya proses penyidikan, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu. Menurutnya, ketentuan batas waktu tersebut diatur jelas dalam hukum

“Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2: penyidikan tambahan berdasarkan P19, ketentuan batas waktu hukum acaranya hanya 14 hari. Kalau kemudian kita juncto-kan kepada KUHAP yang baru, Pasal 61 ayat 3, ketentuan hukum acaranya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi,” ujar Abdul Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?” yang disiarkan iNews, Selasa (7/4/2026).

Abdul Gafur kemudian mengungkap adanya konsekuensi hukum apabila batas waktu tersebut dilanggar. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, penyidikan tambahan yang melampaui batas waktu 14 hari dapat berujung pada dua hal, yakni pengembalian berkas perkara dengan P20 atau pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya punya bukti, saya akan buka. Kejaksaan di tahun 2021 dengan KUHAP yang baru ini banyak mengembalikan berkas perkara dan SPDP ketika penyidik tidak melaksanakan penyidikan tambahan 14 hari yang diatur dalam KUHAP,” katanya.

Abdul Gafur juga menyoroti jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Menurutnya, meski hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah, penyidik perlu memeriksa hingga 120 saksi. Hal itu menunjukkan penyidik belum memperoleh gambaran yang cukup meyakinkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Menurut saya, satu-satunya perkara di Republik, sependek pengetahuan saya dalam perkara pidana yang saksinya hampir ratusan orang cuma perkara selembar ijazah yang diduga palsu,” ucapnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »