| Bersama istri dan tiga anaknya, mereka menjadi korban langsung bencana galodo yang melanda kawasan tersebut lima bulan yang lalu. |
Itulah yang dialami Mardius (51), seorang sopir di Jorong Nagari, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Bersama istri dan tiga anaknya, mereka menjadi korban langsung bencana galodo yang melanda kawasan tersebut lima bulan yang lalu.
Saat peristiwa terjadi, keluarga ini berada di lokasi dan merasakan sendiri dampaknya. Rumah yang mereka tempati, meski bukan milik sendiri, mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak huni.
Namun, karena tidak memiliki tempat tinggal lain, mereka terpaksa tetap bertahan di bangunan yang rusak tersebut.
“Terpaksa kami tetap tinggal di sini karena tidak ada pilihan lain. Bukan karena tidak patuh aturan, tapi memang tidak punya tempat tinggal lagi,” keluh Mardius saat menjelaskan kondisinya.
Situasi ini menempatkan keluarga Mardius dalam posisi yang tidak hanya sulit, tetapi juga sangat berisiko.
Sebagai korban langsung dari bencana yang melanda daerah tersebut, mereka kehilangan fungsi dasar tempat tinggal yaitu rasa aman.
Persoalan Mardius ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Mengutip pemberitaan startingjournalt.com (6/4), Walinagari Sumpur, Fernando, memberikan klarifikasi terkait pendataan bantuan tersebut.
Fernando menjelaskan bahwa saat pendataan pascabencana dilakukan oleh Kabid Perumahan Dinas Perkim LH bersama Wali Jorong, yang menjadi objek pendataan adalah mereka yang memiliki rumah atau aset.
“Yang kami data adalah si pemilik rumah (Mailis), sementara warga kami tersebut (Erni Sofyan/Istri Mardius) yang juga korban galodo, cuma menumpang di rumah tersebut atas izin si pemilik rumah,” ujar Fernando sebagaimana dilansir dari media tersebut.
Pernyataan ini seolah mempertegas adanya celah dalam sistem penanganan pascabencana di lapangan. Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Dalam penanganan darurat, status sebagai korban terdampak langsung seharusnya menjadi dasar utama dalam pemberian bantuan, termasuk hunian sementara (huntara), tanpa memandang status kepemilikan.
Jika merujuk pada regulasi, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Pada Bagian Kelima tentang Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pasal 28 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar diberikan kepada "korban bencana" dalam bentuk penampungan sementara, pangan, sandang, hingga kesehatan. Ayat (2) pun menekankan prioritas kepada kelompok rentan.
Artinya, berdasarkan aturan tersebut, status korban terdampak adalah dasar utama bagi pemerintah untuk memberikan bantuan hidup, tanpa menjadikan status kepemilikan aset sebagai penghalang.
Sebab, huntara pada dasarnya diperuntukkan bagi mereka yang kehilangan tempat berlindung, bukan sekadar kompensasi bagi pemilik bangunan fisik.
Namun dalam praktiknya, pendekatan berbasis kepemilikan aset kerap menjadi pembatas yang kaku. Keluarga Mardius adalah bagian dari masyarakat yang secara nyata terdampak.
Mereka tinggal di sana, tercatat secara administratif, dan mengalami langsung kerusakan hunian. Namun karena status tempat tinggal yang bukan milik sendiri, posisi mereka berada di antara: diakui sebagai korban secara fakta, namun belum terakomodasi dalam skema bantuan secara birokrasi.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah yang lebih utama dalam situasi darurat adalah status kepemilikan, atau fakta bahwa sebuah keluarga kini hidup dalam hunian yang tidak lagi aman ?
Realitas sosial menunjukkan bahwa tidak semua keluarga memiliki rumah sendiri. Sebagian hidup menumpang karena keterbatasan ekonomi.
Namun ketika bencana datang, dampak yang mereka rasakan tidak berbeda. Mereka juga korban. Mereka juga kehilangan rasa aman. Dan mereka juga membutuhkan perlindungan sesuai mandat peraturan yang berlaku.
Jika penanganan bencana tidak mampu menjangkau kelompok ini secara utuh, maka risiko yang muncul bukan hanya keterlambatan pemulihan, tetapi juga munculnya kesenjangan baru di tengah masyarakat terdampak.
Penanganan bencana pada akhirnya bukan sekadar soal data dan administrasi, tetapi tentang bagaimana memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Bagi keluarga Mardius, persoalannya sederhana namun mendesak: mereka adalah korban langsung, dan hingga hari ini masih bertahan di rumah yang tidak lagi aman untuk dihuni.
Selama kepastian itu belum hadir, mereka akan terus bertahan di rumah tumpangan yang rusak berat, dengan satu sudut menggantung di tepi sungai yang sewaktu-waktu dapat meluap membinasakan bangunan yang masih tersisa berikut penghuninya, karena tidak ada pilihan lain. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »