| Rapat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026. |
Program strategis nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan, sekaligus menata wilayah hutan secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Sekda Medison menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan agar program ini berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan perundang-undangan.
"PPTPKH merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkeadilan. Koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya optimal," ujar Medison.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., menyampaikan dukungan penuh dewan terhadap program ini. Menurutnya, PPTPKH sangat penting untuk mewujudkan keadilan agraria dan meminimalisir potensi konflik lahan di masa depan.
"Program ini menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan status lahan masyarakat. Kami mendukung penuh agar tujuan mulia ini tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi warga," ungkap Ivoni.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan, Hendrio Fadly, S.Hut, M.Si. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan PPTPKH memerlukan kesamaan persepsi dan kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.
"Pelaksanaan program ini harus sesuai regulasi yang berlaku. Sinergi tiga tingkat pemerintahan sangat diperlukan agar penataan kawasan hutan berjalan efektif," tuturnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, serta perwakilan dari BPKH Wilayah I Medan dan OPD teknis terkait. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh elemen dapat memahami mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi aktif dalam penyelesaian masalah lahan demi kesejahteraan masyarakat.( BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »