| Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). |
Humas PN Solo, Subagyo, saat dimintai konfirmasi berujar bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut.
Dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2026).
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.
Diketahui perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Jalannya sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, serta dua hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. (*)
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »