Rismon Sianipar Sepakat Damai dengan Jokowi, Kini Disebut Sahabat

Rismon Sianipar Sepakat Damai dengan Jokowi, Kini Disebut Sahabat
Salah satu tersangka, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi. (Foto/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Salah satu tersangka, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, resmi berdamai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kesepakatan damai ini membuat suasana yang sebelumnya memanas kini berubah mencair. 

Bahkan, Ketua Tim Hukum Jokowi yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut hubungan dengan Rismon kini justru semakin dekat.

“Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi. Itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat," tutur Ade, dikutip Kamis, 2 April 2026. 

Ade menegaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya sepakat untuk mengakhiri perkara antara dirinya dan Rismon. 

Meski begitu, status hukum Rismon sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik.

“Kami senang dengan keberhasilan ini nahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan 'digoreng-goreng' lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang," kata dia. 

Ia juga menambahkan bahwa suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. 

"Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor," tutur dia. 

Pelapor lain, Maret Sueken, menyebut keputusan damai diambil berdasarkan niat baik kedua pihak, termasuk mencerminkan sikap kenegarawanan Jokowi dalam menyikapi polemik ini. 

“Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan. Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata Maret.

Di sisi lain, Rismon menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon. 

Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambilnya tetap berlandaskan hasil penelitian yang ia lakukan secara independen.

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya.

Rismon bahkan memastikan akan menuntaskan penelitian terbaru dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya, dan menegaskan independensinya sebagai peneliti. 

“Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen,” kata dia. 

“Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya," ucapnya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu. 

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. 

Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. 

Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. 

Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah. 

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (*) 

Sumber: VIVA.co.id 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »