SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri

SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri
Polemik pencabutan izin SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memasuki babak baru. (Kolase Foto). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik pencabutan izin SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memasuki babak baru. 

Kuasa hukum SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol Rahmadan Hasbiansyah mengatakan pihak sekolah resmi melayangkan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan izin tersebut.

SMK IDN mengambil langkah hukum demi menyelamatkan nasib Pendidikan lebih dari 500 siswanya. 

Pasalnya, pihak sekolah menilai keputusan tersebut merugikan hak keberlanjutan Pendidikan ratusan siswa. 

Danny, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan administratif merupakan tahapan awal sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Danny menegaskan, banding administratif diajukan setelah upaya keberatan sebelumnya tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Surat banding tertanggal 31 Maret 2026 telah resmi diajukan ke Kemendagri pada 1 April 2026, sekaligus ditembuskan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

“Intinya kami belum puas dengan tanggapan atas keberatan administratif. Kami minta SK itu ditunda atau dicabut, tapi tidak dikabulkan, sehingga kami lanjutkan dengan banding administratif,” ujar Danny, Kamis (2/4/2026). 

Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan terhadap pejabat tata usaha negara yang menerbitkan SK, dalam hal ini Gubernur. 

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil banding administratif dalam waktu sekitar 10 hari kerja. 

Jika hasilnya kembali tidak memuaskan, maka gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi langkah berikutnya. 

“Kalau dalam masa tunggu tidak ada keputusan yang mengabulkan, maka kami akan lanjutkan dengan gugatan ke PTUN,” katanya. 

Danny menilai, pencabutan izin melalui SK tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan administratif yang semestinya, seperti pemberian sanksi bertahap atau pembinaan.

“Harusnya ada proses pembinaan, mulai dari SP1, SP2, SP3. Tapi ini tidak dilakukan. Tiba-tiba langsung dicabut,” ucapnya.

Danny juga menyoroti tidak adanya proses pembuktian hukum terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin. 

Menurutnya, jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu melalui peradilan pidana sebelum menjadi dasar keputusan administratif. 

“Tidak bisa mencampuradukkan proses TUN dengan pidana. Kalau ada dugaan pemalsuan, harus dibuktikan dulu di peradilan umum,” katanya.

Danny mengatakan, mayoritas siswa dan orang tua tetap memilih bertahan dan menginginkan kelulusan dengan ijazah dari sekolah tersebut, bukan dipindahkan ke sekolah lain. 

“Yang bertahan masih lebih dari 560 siswa. Mereka ingin lulus dengan ijazah dari sekolah ini karena punya nilai di dunia kerja,” katanya. 

Ia menilai kebijakan tersebut bukan untuk menyelamatkan masa depan siswa, justru mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak pada kondisi psikologis siswa.

“Faktanya kegiatan belajar terganggu, ada potensi pindah sekolah, dan tekanan psikologis. Jadi klaim penyelamatan itu tidak sesuai kondisi di lapangan,” ucapnya. 

Pihaknya juga menilai ada pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan SK tersebut, termasuk aspek kepastian hukum dan kepentingan umum.

Permasalahan yang terjadi seharusnya dapat diselesaikan melalui pembinaan administratif, bukan langsung pencabutan izin yang berdampak luas. 

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut masa depan ratusan siswa. Harusnya diselesaikan dengan pembinaan, bukan langsung dicabut,” pungkasnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »