| Pelaku pencurian ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Pulau Punjung,ketika pelaku mau melarikan diri di jalan jalur dua, Kamis, 2 April 2026. |
Pelaku bernama Momon panggilan Mon berumur 41 tahun dengan alamat Jorong Pulau Anjolai Kanagrian Koto Nan Ampe dibawah Kecamatan 1X Koto Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pemilik rumah,di perumahan Sakinah pergi mudik lebaran dan saat mau pergi rumahnya dalam keadaan terkunci.
Hari Senin tanggal 30 Maret sekitar pukul 19.00, pemilik rumah pulang saat itu melihat seisi rumah sudah acak-acakan dan nampak pintu dapur sudah terbuka.
Saat itu juga Hermanto, pemilik rumah yang beralamat di perumahan Sakinah Jorong Jambu Lipo Nagari Sungai Kambut, langsung mendatangi Polsek Polsek Pulau Punjung untuk melaporkan kejadian yang telah terjadi dirumahnya.
Menanggapi laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pulau Punjung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Donald Tatmin.S.H., dan anggotablangsung menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penelidikan melalui alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di lingkungan perumahan.
Dari hasil penyelidikan yang kuat oleh penyidik Polsek Pulau Punjung ,ditemukan 2 alat bukti yang cukup kuat untuk melakukan penangkapn, terhadap terdukaga pelaku tindak pencurian.
Berkat kesigapan Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung dibawah pimpinan Iptu DonaldRatmin S.H., dan dibantu oleh warga setempat , pelaku dapat diamankan dipinggir jalan tidak jauh dari tempat dia tinggal , pelaku hendak melarikan diri dengan cari tumpang.
Dari hasil interogasi Polisi pengakuan mengakui perbuatannya, telah melakukan pencucian dirumah Hermato.
Barang yang telah hilang berupa 1 (satu) unit TV Polytron 50 Inchi, 1 (satu) unit Speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, magic com, beberapa rokok di etalase, celengan yang berisi uang sekira Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan masih ada yang belum di cek oleh pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp.15.000.000, -.
Semantara barang bukti yang telah diamankan adalah:
- 1 (satu) unit TV LED merk Polytron 42 inch beserta spekernya.
- 1 (satu) unit timbangan 2 kg merk Tanita berwarna merah.
- 23 (dua puluh tiga) lembar anti gores HP.
Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Pulau Punjung bersama barang bukti.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. ( Why ).
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »