Wabup Solok Candra Soroti Ambigu Aturan, Dorong Revisi UU Pemda Agar Hubungan Kepala Daerah dan Wakilnya Lebih Harmonis

Wabup Solok Candra Soroti Ambigu Aturan, Dorong Revisi UU Pemda Agar Hubungan Kepala Daerah dan Wakilnya Lebih Harmonis
Wakil Bupati Solok, H. Candra saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Aswakada) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, pada 27–28 April 2026. (Foto/Ok). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wakil Bupati Solok, H. Candra, menyoroti pentingnya perbaikan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Aswakada) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, pada 27–28 April 2026.

Forum nasional yang mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkemajuan” ini dihadiri oleh ratusan wakil kepala daerah dari berbagai penjuru nusantara. 

Acara ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat jaringan kerja sama serta membahas peran strategis wakil kepala daerah dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam kesempatannya, H. Candra menekankan perlunya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal yang multitafsir terkait posisi dan kewenangan wakil kepala daerah, yang kerap menjadi sumber gesekan dalam hubungan kerja.

“Selama ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai dinamika yang tidak harmonis. Salah satu pemicunya adalah ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam regulasi yang ada. Hal ini perlu segera diperbaiki melalui revisi undang-undang,” ujar Candra.

Ia menjelaskan bahwa kejelasan pembagian peran dan wewenang sangat krusial untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Ketidakpastian hukum dalam aturan tidak hanya menghambat kinerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik internal yang pada akhirnya dapat mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kejelasan peran sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat menghambat laju pembangunan,” tambahnya.

Forum Aswakada ini juga menjadi momentum bertukar pikiran dan pengalaman antardaerah dalam memperkuat koordinasi. 

Para peserta diharapkan dapat membawa hasil diskusi dan rekomendasi yang dihasilkan untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan di daerah masing-masing.

Dengan adanya kepastian hukum dan pembagian tugas yang jelas, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih solid dan produktif antara kepala daerah dan wakilnya, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »