Wako Fadly Amran dan Kajari Kota Padang Teken MoU di Bidang Datun

Wako Fadly Amran dan Kajari Kota Padang Teken MoU di Bidang Datun
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang, Koswara. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang, Koswara, di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).

Fadly Amran menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. “Kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang, sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan aset dan keuangan daerah,” ujarnya.

Fadly Amran menambahkan, sinergi ini juga sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, kredibel, dan akuntabel.

Menurutnya, dinamika regulasi yang terus berkembang, ditambah tantangan era digital, menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam setiap pengambilan kebijakan. “Pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan pengawalan hukum. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jangan ragu berkonsultasi guna percepatan pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Padang, Koswara, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Padang, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Ia berharap, kerja sama di bidang Datun ini dapat berjalan optimal dan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. “Selain pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) jika pemerintah daerah membutuhkan masukan atas persoalan tertentu,” jelasnya, didampingi pejabat utama Kejaksaan Negeri Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »